Apartemen

Februari 10th, 2009

clipped from hildalexander.wordpress.com
Ya, apartemen milik Grup Agung Sedayu di Jl Ciledug Raya, Kotamadya Tangerang, ini memang menuai kontroversi. Ia menempati area kosong yang selama ini merupakan satu-satunya lahan resapan air di sebuah kawasan yang memang selalu digenangi air alias banjir. Dekat dengan Ciledug Indah I yang merupakan perumahan langganan banjir. Nah, jika Getaway jadi dibangun, apa jadinya kawasan Ciledug, Petukangan, Kreo dan sekitarnya? bisa jadi akan hilang dari peta
Kejanggalan itu dimulai ketika Grup Agung Sedayu sudah mulai memasarkan apartemen low cost dengan harga mulai Rp88 juta itu padahal aspek legal belum terpenuhi. Petugas pemasaran yang saya datangi tidak bisa menunjukkan ijin prinsip, surat ijin penggunaan peruntukan tanah (SIPPT) dan surat ijin mendirikan bangunan (IMB). Petugas itu menyatakan semua aspek legal tengah diproses. Kok bisa jualan? Inilah yang patut diwaspadai oleh calon konsumen. Jangan sampai membeli kucing dalam karung.

Jangan Beli Apartemen Gateway

  blog it

 Tips membeli apartemen/rumah; 1. Cermati track record (jejak rekam) pengembangnya. Bisa ditelurusi kenaggotaannya pada asosiasi pengembang yang diakui seperti REI dan APERSI.2. Perhatikan aspek legalitasnya. Terdiri atas Ijin Prinsip, Surat Ijin Penggunaan Peruntukan Tanah (SIPPT), dan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika pengembang tidak mampu menunjukkan legalitas atas properti yang dibangunnya, berarti telah menunjukkan iktikad buruk.2. Perhatikan lokasinya. Apakah berada di kawasan banjir ataukah dengan dibangunnya apartemen ini, lokasi di sekitarnya berpotensi banjir. Hindari membeli properti yang dibangun di atas lahan konservasi atau catchment area. Untuk calon pembeli yang bermotif investasi, lokasi strategis harus menjadi pertimbangan utama.3. Perhatikan aksesibilitasnya. Mudah dijangkau atau harus melalui jalur-jalur padat kendaraan. Perhatikan juga kondisi infrastruktur jalan dan moda transportasinya.4. Harga. Sesuaikan dengan kantong kita. Komparasi harga dengan properti sejenis dibutuhkan agar kita bisa mengambil keputusan dengan bijak. Untuk pembeli yang bermotif investasi, harus memiliki pengetahuan tentang harga sekunder dan harga pasar di sekitar lokasi. Potensi yield dan gain yang besar harus jadi pertimbangan utama.5. Spesifikasi bangunan. Harus sesuai dengan klausul yang ada pada brosur atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Jika tidak, calon pembeli harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya dari petugas marketing.6. After Sales Service. Untuk properti, biasanya masa garansi berlangsung selama tiga bulan setelag serah terima kunci. Perhatikan baik-baik klausul after sales service. Calon konsumen harus mengetahui dan mempelajari dengan baik hak dan kewajiban konsumen serta hak dan kewajiban pengembang yang tercantum dalam PPJB.

2 Responses to “Apartemen”

  1. LONDO Says:

    saat ini sangat menjamur pembangunan apartemen, tapi banyak pembeli tertipu oleh trik trik penjualan yang sangat canggih yang tidak diketahui oleh pembeli yang awam, sudah seharusnya pemerintah membuat aturan cara penjualan agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban. Banyak sekali masyarakat yang kehilangan uang seperti tanda jadi, uang DP, uang view dan uang tambahan lain lain yang jutaan, puluhan juta bahkan ratusan juta akibat awamnya terhadap trik trik penjualan dari para developer.
    Karena itu, sementara belum ada aturan pemerintah..jalan keluar terbaik adalah waspada…waspada…hati hati..pasang kuping kanan kiri. Jangan keluar uang tanda jadi sekalipun sebelum anda melihat ijin prinsip, SIPPT, IMBnya dan membaca dengan seksama draf PPJBnya…setelah itu renungkan dulu mampu nggak anda mengikuti aturan pada PPJB itu…apabila anda belum melakukan ini semua tp sdh membyr pesanan unit..banyak banyaklah berdoa

  2. satrio Says:

    Terimakasih atas informasi dan sarannya.Kebetulan saya sedang berencana untuk mencari apartemen di daerah tanggerang.
    Salam.

Leave a Reply

kecoa